Batas Kecepatan Tipe Jalan Lihat riwayat

Revisi sejak 15 Maret 2016 00.54 oleh Kukimonsta (bicara | kontrib) (Added 2 more rules)

Panduan Umum

Saat ini, Batas Kecepatan di Indonesia masih bersifat normatif, dimana tidak ada kamera-kamera kecepatan untuk menindak pelanggar-pelanggar batas kecepatan tersebut.

Berdasarkan situasi di atas, berikut adalah ketentuan-ketentuan yang disarankan oleh Waze Indonesia dalam implementasi batas kecepatan:

  • DILARANG KERAS mengasumsikan bahwa semua tipe jalan memiliki batas kecepatan yang sama. Karena itu, penggunaan alat-alat untuk mengisi batas-batas kecepatan dengan pembagian per tipe jalan sangat tidak disarankan.
  • Saat ini, penetapan Batas Kecepatan di Indonesia hanya sebatas di segmen-segmen dimana terdapat rambu-rambu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dengan jelas menentukan batas kecepatan segmen tersebut. Penggunaan batas kecepatan di segmen2 yang tidak memiliki marka tersebut TIDAK DIPERLUKAN.
  • Batas Kecepatan di kompleks-kompleks perumahan yang diatur oleh warga setempat TIDAK PERLU diimplementasikan.
  • Ada beberapa kasus tertentu (biasanya di tipe Jalan Penghubung, dimana ada 2 rambu batas kecepatan yang terpisah hanya 10-20 meter, dan rambu kedua biasanya memiliki batas kecepatan lebih rendah daripada rambu pertama. Untuk kasus-kasus tersebut, batas kecepatan yang digunakan adalah batas kecepatan yang terakhir, karena ada kemungkinan rambu kedua dipasang supaya pengendara lebih berhati-hati dalam menghadapi situasi lalu-lintas.