Pembuatan dan Penamaan Tempat Lihat riwayat

Pendahuluan

Laman Wiki ini merupakan lokalisasi dari laman Places global, berisi kesepakatan yang telah diambil oleh tim Waze Indonesia. Pemetaan Place di Indonesia TIDAK sepenuhnya mengikuti konvensi standar Waze, karena ada beberapa tipe Places standar Waze yang tidak dapat diterapkan di Indonesia.

Pembuatan dan Penamaan Places

Places digunakan untuk menunjukkan tempat-tempat penting yang mungkin berguna untuk pengguna Waze di jalan. Place dapat dicari dari aplikasi Waze dengan menggunakan menu Navigate di dalam aplikasinya.

Pada umumnya, untuk penanda-penanda tertentu, Waze akan memberikan hasil bukan dari Place Waze sendiri, tetapi dari hasil pencarian Mesin Pencari Lain, seperti Foursquare. Untuk hasil-hasil seperti ini, akan digunakan istilah Point of Interest (POI) di dalam penjelasan di bawah.

Ukuran Tempat Yang Akan Terlihat di Waze

Aplikasi Waze tidak akan menampilkan sebuah Tempat jika:

  1. Place berukuran lebih kecil dari 40m x 40m (1600 m²).
  2. Place mempunyai ukuran lebih kecil dari 50m jika diukur dari sumbu X atau Y. Jika ukuran salah satu sumbu lebih dari 50m, tidak ada peraturan untuk sumbu lainnya.

Luas Place tidak memiliki pengaruh untuk tampilan di aplikasi Waze.

Untuk acuan besarnya Place yang ditampilkan, bisa gunakan spesifikasi SPBU Pertamina untuk luas sebuah Place.

Best Practice Pembuatan Place

Secara umum, Best Practice untuk pembuatan Place di WME di seluruh dunia adalah sebagai berikut:

  1. Place menghabiskan banyak ruang di Database Waze. Jadi disarankan untuk tidak membuat Place kecil yang tidak berguna bagi kebanyakan pengguna Waze.
  2. DILARANG membuat Place yang hanya digunakan oleh pribadi-pribadi tertentu: Rumah Nomor 15, Rumah Besar Keluarga XXXX.
  3. DILARANG memetakan kompleks perumahan dan ruko-ruko sebagai Place, apapun tipe Place yang digunakan. Place kompleks perumahan hanya akan membebani kinerja aplikasi Waze. Untuk apartemen, lihat bagian #Umum (Public) di bawah. Untuk kompleks perumahan, gunakan nama kompleks perumahan itu di jalan utama kompleks tersebut untuk mengaktifkan navigasi ke kompleks itu.
  4. Masih berhubungan dengan kompleks/kluster perumahan, DILARANG menambahkan Place bagian dari perumahan tersebut, terlebih Place yang tidak jelas, seperti Blok B, Kluster Melati. Banyak tempat yang bisa memiliki penamaan yang sama, dan Place seperti di atas tidak akan berguna bagi pengguna Waze saat berkendaraan.
  5. DILARANG membuat Place untuk bisnis pribadi: Warung Gudeg Pak Nasir, Bengkel Sinaga Bros, karena kemungkinan besar bisnis-bisnis tersebut akan berubah dengan cepat. Selain itu, Waze DILARANG untuk dijadikan sarana promosi untuk bisnis-bisnis pribadi tersebut.
  6. Penggunaan awalan dan akhiran seperti PT, CV, Tbk DILARANG digunakan karena Waze akan digunakan seumum mungkin.
  7. Cobalah menghindari menempelkan Place ke jalan-jalan yang BUKAN bagian dari Place tersebut, karena hal tersebut bisa mengganggu navigasi Waze.

Pemetaan Places

Berikut adalah panduan pemetaan untuk Places, apakah Place tersebut menggunakan titik, area atau tidak perlu dipetakan.

Induk Kategori Tipe Catatan Penamaan
Car Services Car Wash Tidak Perlu
Charging Station Titik di tambahkan sebagai titik/poin place, dan di isi jenis charger/daya
Garage/Automotive Shop Tidak Perlu
Gas Station Area Banyak SPBU juga memiliki Convenience Store an ATM. Selalu ingat untuk menggunakan tipe "Gas Station" sebagai kategori utama, lalu menambahkan kategori lain yang relevan

Penamaan SPBU yang disarankan adalah sebagai berikut:

  • SPBU-SPBU Pertamina: Gunakan format SPBU XX.YYYYY[Z] untuk SPBU-SPBU Pertamina. Contoh: SPBU 34.31517. Beberapa SPBU Pertamina lama masih menggunakan format SPBU XX.YYY.ZZ[Z]. Penamaan ini diganti menjadi SPBU XX.YYYZZ[Z].
  • SPBU-SPBU Non-Pertamina (Shell, Total): Gunakan format SPBU Shell/Total <Nama Cabang>. Contoh: SPBU Shell S. Parman.
  • Brand setiap SPBU di isi sesuai dengan penyedia, misal Pertamina, Shell
Transportation Airport Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Penamaan Airport menggunakan bahasa Inggris, dengan kode 3-huruf IATA di belakangnya. Sebagai contoh adalah Soekarno-Hatta International Airport (CGK)
  • Jika sebuah Airport ingin dipetakan berdasarkan Terminal-Terminalnya, penamaan yang disarankan adalah <Nama Terminal Dalam Bahasa Inggris> - Terminal <Huruf/Nomor terminal> (kode 3-huruf IATA). Sebagai contoh adalah Soekarno-Hatta International Airport - Terminal 2 (CGK)
Bridge Area
Bus Station Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Ferry Pier Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Junction / Interchange Area
  • Dipetakan di batas-batasnya.
  • Junction / Interchange HANYA digunakan untuk menghubungkan 2 atau lebih  Jalan Tol  yang berbeda, kecuali untuk kasus-kasus tertentu dimana memang ada papan Interchange di daerah tersebut, seperti Tangerang Interchange.
  • Junction / Interchange TIDAK PERLU digunakan untuk setiap jalan keluar/masuk  Jalan Tol  ke/dari kelas jalan yang lebih rendah.
Rest Area Area
  • Digunakan untuk pemetaan Rest Area di Jalan-Jalan Tol
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Seaport / Marina / Harbor Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Subway Station Tidak Perlu Belum ada di Indonesia. Jika nanti MRT sudah beroperasi, tipe ini akan ditinjau kembali
Taxi Station Tidak Perlu
Train Station Area Penamaan stasiun selalu dimulai dengan awalan Stasiun.
Tunnel Area
Professional and public Cemetery Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
City Hall Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
College / University Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Gedung-gedung Kampus yang berada di dalam kompleks Universitas TIDAK PERLU dipetakan.
Conventions / Event Center Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Courthouse Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalam Bandara sebagai petanda yang berbeda.
Embassy / Consulate Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
DILARANG KERAS memetakan segmen-segment jalan di Embassy/Consulate karena daerah-daerah ini adalah daerah yang sangat sensitif dan berbahaya jika dipetakan.
Factory / Industrial Titik
  • DILARANG memetakan Factory/Industrial sebagai Offices
  • DILARANG memetakan Factory/Industrial sebagai area. Factory/Industrial yang dipetakan sebagai area akan diubah menjadi point
Fire Department Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Government Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Hospital / Medical Care Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Untuk Bahasa Indonesia:
    • Rumah Sakit dimulai dengan RS, seperti RS Sumber Waras, RS Mata Aini.
    • Rumah Sakit Umum dimulai dengan RSU, seperti RSU Poso
    • Rumah Sakit Umum Daerah dimulai dengan RSUD, seperti RSUD Tarakan
    • Untuk Puskesmas, ditulis dengan Puskesmas [Nama Kelurahan/Kecamatan], seperti Puskesmas Jelupang
  • Untuk Bahasa Inggris, penggunaan kata Hospital(s) dapat berada di dalam penamaan, seperti Siloam Hospitals Karawaci
Information Point Area Tipe ini dapat digunakan untuk Stasiun TV/Radio
Kindergarten Area Tipe ini adalah sub-kategori dari "School." Tipe "School" lebih baik digunakan dibandingkan tipe ini.
Library Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Military Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
DILARANG KERAS memetakan segmen-segment jalan di area Militer karena daerah-daerah ini adalah daerah yang sangat sensitif dan berbahaya jika dipetakan.
Offices Area
  • Dipetakan untuk gedung-gedung yang memiliki 10 atau lebih lantai
  • Pemetaan untuk gedung-gedung dengan jumlah lantai sedikit tidak disarankan karena:
    • Sebagian besar adalah kantor pribadi (Lihat catatan mengenai penamaan perusahaan pribadi di atas)
    • Kemungkinan kantor-kantor tersebut untuk berpindah tempat lebih besar, sehingga akan menambah tugas maintenance
Organization or Association Tidak Perlu Waze adalah aplikasi netral, karena itu sebaiknya organisasi atau asosiasi tidak dipetakan untuk mencegah bias, terlebih untuk organisasi-organisasi politik
Police Station Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Prison / Correctional Facility Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Post Office Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya. Penamaan harus dimulai dengan kata Kantor Pos di depannya, diikuti dengan daerah tempat kantor pos itu berada, seperti Kantor Pos Tempuran
Religious Center Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
School Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Untuk Sekolah-Sekolah Negeri, penamaan yang disarankan adalah tanpa menggunakan kata Negeri, dan nama kota/wilayah sekolah tersebut dapat ditambahkan sebagai akhiran untuk meningkatkan akurasi pencarian. Pencarian "SMAN 1" akan lebih tidak akurat dibandingkan dengan "SMAN 1 Tangerang Selatan."
  • Nomor sekolah diletakkan sebelum nama daerah. Sebagai contoh adalah SMAN 65 Jakarta, bukan SMAN Jakarta 65
Trash & Recycling Facility Tidak Perlu Tidak ada di Indonesia
Shopping and services Arts & Crafts Titik
Bank / Financial Titik
ATM Titik
Bookstore Titik
Car Dealership Tidak Perlu
DILARANG KERAS untuk dipetakan, karena jumlahnya yang terlalu banyak. Petanda-petanda yang ditemukan akan selalu dihapus dari WME
Car Rental Tidak Perlu
Convenience Store Titik
Currency Exchange Tidak Perlu
Department Store Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Tidak perlu memetakan semua toko yang ada di dalam area Department Store tersebut.
Electronics Titik
Fashion and Clothing Titik
Flowers Titik
Furniture / Home Store Titik
Gifts Titik
Gym/Fitness Titik
Hardware Store Titik
Jewelry Titik
Laundry/Dry Cleaning Titik
Market Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Music Store Titik
Personal Care Titik
Pet Store/Veterinarian Titik
Pharmacy Titik
Photography Titik
Shopping Center Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Toko-toko yang berada di dalam Shopping Center TIDAK PERLU dipetakan satu per satu.
Sporting Goods Titik
Supermarket/Grocery Area Jika Supermarket/Grocery merupakan bagian dari Shopping Mall/Center yang lebih besar, maka tidak perlu dipetakan.
Swimming Pool Tidak Perlu
Toy Store Titik
Travel Agency Tidak Perlu
Food and drink Restaurant Titik/Area

Dipetakan sebagai Area jika memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut:

  • luas daerah restoran tersebut melebihi 40m x 40m (1600 m²).
  • Tergantung apakah restoran tersebut merupakan satu institusi daerah
Bakery Titik
Dessert Titik
Coffee Shop Titik
Fast Food Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Food Court Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Restoran-restoran yang berada di dalam Food Court TIDAK PERLU dipetakan satu per satu.
Bar Titik
Ice Cream Titik
Culture & entertainment Art Gallery Titik
Casino Tidak Perlu Tidak ada di Indonesia
Club Tidak Perlu
Tourist Attraction/Historic Site Area
Movie Theater Titik
Museum Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya. Penamaan selalu diawali dengan kata Museum, seperti Museum Nasional, Museum Wayang
Music Venue Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Performing Arts Venue Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Game Club Tidak Perlu Tidak ada di Indonesia
Stadium/Arena Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Hanya digunakan untuk memetakan stadion-stadion utama di sebuah daerah, dan bukan semua tipe lapangan olahraga
Theme Park Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Zoo / Aquarium Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Racing Track Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Theater Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Other Construction Site Area Harus dipetakan dengan kategori lain
Lodging[1] Hotel Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya. Penamaan selalu menggunakan kata Hotel, baik sebagai awalan atau akhiran.
Hostel Tidak Perlu Gunakan place bertipe Hotel
Camping/Trailer Park Tidak Perlu Tidak ada di Indonesia
Cottage/Cabin Tidak Perlu
Bed & Breakfast Titik
Outdoors Park Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Tempat ini hanya boleh dipetakan untuk Taman-taman Umum
  • Lahan-lahan hijau di Persimpangan, Bandara, dan tempat-tempat umum DILARANG dipetakan karena pada umumnya lahan-lahan hijau tersebut tidak terbuka untuk umum
Playground Tidak Perlu
Beach Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Sports Court Titik/Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Sports Court yang ada di dalam kompleks perumahan TIDAK PERLU dipetakan.
Golf Course Area Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Plaza Tidak Perlu
Promenade Tidak Perlu
Pool Tidak Perlu
Scenic Lookout/Viewpoint Tidak Perlu
Ski Area Tidak Perlu Tidak ada di Indonesia
Natural features Island Area Untuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
Sea/Lake/Pool Area Untuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
River/Stream Area Untuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
Forest/Grove Area Untuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
Farm Tidak Perlu Dilarang dipetakan karena tidak memberikan nilai tambah untuk Wazers
Canal Area Untuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
Farm Tidak Perlu Dilarang dipetakan karena tidak memberikan nilai tambah untuk Wazers
Dam Area Untuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan. Penamaan diawali dengan kata Bendungan atau Waduk, seperti Bendungan Jatiluhur.
Parking Lot Peraturan dan penamaan mengenai Parking Lot (Tempat Parkir) dapat dilihat di sini.
  1. Pemetaan Kompleks Apartemen bisa menggunakan tipe Place Lodging, tanpa menggunakan sub-tipe yang ada