Batas Kecepatan Tipe Jalan: Perbedaan antara revisi Lihat riwayat

(Initial version)
k (Fixed Ramp template)
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
= Panduan Umum =
= Panduan Umum =
* Saat ini, penetapan Batas Kecepatan di Indonesia hanya sebatas di segmen-segmen dimana terdapat marka jelas yang menentukan batas kecepatan segmen tersebut. Penggunaan batas kecepatan di segmen2 yang tidak memiliki marka tersebut '''TIDAK DIPERLUKAN'''.
Saat ini, Batas Kecepatan di Indonesia masih bersifat normatif, dimana tidak ada kamera-kamera kecepatan untuk menindak pelanggar-pelanggar batas kecepatan tersebut.
 
Berdasarkan situasi di atas, berikut adalah ketentuan-ketentuan yang disarankan oleh Waze Indonesia dalam implementasi batas kecepatan:
 
* '''DILARANG KERAS''' mengasumsikan bahwa semua tipe jalan memiliki batas kecepatan yang sama. Karena itu, penggunaan alat-alat untuk mengisi batas-batas kecepatan dengan pembagian per tipe jalan sangat tidak disarankan.
* '''DILARANG KERAS''' mengasumsikan bahwa semua tipe jalan memiliki batas kecepatan yang sama. Karena itu, penggunaan alat-alat untuk mengisi batas-batas kecepatan dengan pembagian per tipe jalan sangat tidak disarankan.
* Saat ini, penetapan Batas Kecepatan di Indonesia hanya sebatas di segmen-segmen dimana terdapat rambu-rambu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dengan jelas menentukan batas kecepatan segmen tersebut. Penggunaan batas kecepatan di segmen2 yang tidak memiliki marka tersebut '''TIDAK DIPERLUKAN'''.
* Batas Kecepatan di kompleks-kompleks perumahan yang diatur oleh warga setempat '''TIDAK PERLU''' diimplementasikan.
* Ada beberapa kasus tertentu (biasanya di tipe {{Ramp|Penghubung}}, dimana ada 2 rambu batas kecepatan yang terpisah hanya 10-20 meter, dan rambu kedua biasanya memiliki batas kecepatan lebih rendah daripada rambu pertama. Untuk kasus-kasus tersebut, batas kecepatan yang digunakan adalah batas kecepatan yang '''terakhir''', karena ada kemungkinan rambu kedua dipasang supaya pengendara lebih berhati-hati dalam menghadapi situasi lalu-lintas.

Revisi terkini sejak 15 Maret 2016 02.42

Panduan Umum

Saat ini, Batas Kecepatan di Indonesia masih bersifat normatif, dimana tidak ada kamera-kamera kecepatan untuk menindak pelanggar-pelanggar batas kecepatan tersebut.

Berdasarkan situasi di atas, berikut adalah ketentuan-ketentuan yang disarankan oleh Waze Indonesia dalam implementasi batas kecepatan:

  • DILARANG KERAS mengasumsikan bahwa semua tipe jalan memiliki batas kecepatan yang sama. Karena itu, penggunaan alat-alat untuk mengisi batas-batas kecepatan dengan pembagian per tipe jalan sangat tidak disarankan.
  • Saat ini, penetapan Batas Kecepatan di Indonesia hanya sebatas di segmen-segmen dimana terdapat rambu-rambu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dengan jelas menentukan batas kecepatan segmen tersebut. Penggunaan batas kecepatan di segmen2 yang tidak memiliki marka tersebut TIDAK DIPERLUKAN.
  • Batas Kecepatan di kompleks-kompleks perumahan yang diatur oleh warga setempat TIDAK PERLU diimplementasikan.
  • Ada beberapa kasus tertentu (biasanya di tipe  Penghubung , dimana ada 2 rambu batas kecepatan yang terpisah hanya 10-20 meter, dan rambu kedua biasanya memiliki batas kecepatan lebih rendah daripada rambu pertama. Untuk kasus-kasus tersebut, batas kecepatan yang digunakan adalah batas kecepatan yang terakhir, karena ada kemungkinan rambu kedua dipasang supaya pengendara lebih berhati-hati dalam menghadapi situasi lalu-lintas.